Rumah Sakit Paramedika adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang komplek, padat karya dan padat modal. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan di Rumah Sakit Paramedika menyangkut berbagai fungsi pelayanan serta mencakup berbagai tingkatan maupun jenis disiplin. Agar Rumah Sakit Paramedika mampu melaksanakan fungsi yang demikian komplek, maka Rumah Sakit Paramedika harus mempunyai suatu ukuran yang menjamin peningkatan mutu di semua tingkatan.
Pengukuran mutu di Rumah Sakit Paramedika secara eksternal yaitu dengan penilaian akreditasi Rumah Sakit. Pada kegiatan ini Rumah Sakit Paramedika harus melakukan berbagai upaya untuk memenuhi standar dan elemen akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yaitu Standar Akreditasi Rumah Sakit dari Kementerian Kesehatan (STARKES).
Dalam mengelola mutu, Rumah Sakit Paramedika telah membentuk Komite Mutu Rumah Sakit (KMRS), yang terdiri dari Ketua KMRS, Sekretaris KMRS, Sub Komite Peningkatan Mutu, Sub Komite Keselamatan Pasien dan Sub Komite Manajemen Risiko, yang berfungsi untuk mengelola mutu dan keselamatan pasien serta mempersiapkan akreditasi rumah sakit
Fokus area standar peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah:
1. Pengelolaan kegiatan peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko
2. Analisi dan validasi data indicator mutu
a. Indikator Nasional Mutu (INM)
b. Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit (IMP-RS)
c. Indikator Mutu Prioritas Unit (IMP-Unit)
3. Pencapaian dan upaya mempertahankan perbaikan mutu
4. Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamartan Pasien Rumah Sakit (SP2KP-RS)
5. Penerapan Manajemen Risiko